Sebelum Diisolasi ke Rutan Bangli, 20 Terpidana Jalani Rapid Tes

(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar bersama Dinas Kesehatan Denpasar beserta gugus tugas penanganan Covid-19, melakukan rapid tes terhadap 20 orang narapidana yang telah divonis hakim (inkrah) bersalah untuk diisolasi selama 14 hari di Rutan Bangli.

Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta di Denpasar, Kamis (4/6/2020) yang menegaskan upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam rumah tahanan negara. “Sebelum dieksekusi dilakukan tes rapid terlebih dahulu yg bekerja sama dengan dinas kesehatan kota denpasar,” ucap Eka.

Meski di masa pendemi korona, dilarang melakukan aktifitas berkumpul khususnya di dalam rutan, Kejaksaan selaku eksekutor negara, siap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah pusat.

Eka menerangkan, 20 narapidana yang dirapid tes sebelum diisolasi ke Rutan Bangli, rata-rata divonis karena melakukan kejahatan narkoba, pencurian, penipuan, penggelapan dan lain sebagainya.

“Ya, untuk 20 terpidana yang dirapid tes ini, semua yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. Setelah dilakukan tindakan rapid tes, di Rutan Bangli para tahanan ini menjalani isolasi selama 14 hari setelah itu akan dipindahlan ke LP Kerobokan. (bro)

Berikan Komentar