Ikut Nikmati Panen Ganja Kekasih, Terdakwa Mishel Kvara Diseret ke Meja Hijau
(Dutabalinews.com),Ikut menikmati hasil panen pohon ganja yang ditanam kekasihnya untuk dikonsumsi, terdakwa Mishel Kvara Tskheliya (27 tahun) asal Rusia diseret ke meja hijau.
Dalam sidang berkas terpisah secara virtual yang berlangsung di PN Denpasar, Selasa (9/6/2020), Jaksa Penuntut Umum, I.B Putu Swadharma Diputra dalam amar dakwaannya, mengatakan terdakwa Mishel Kvara disidangkan terpisah (split) bersama kekasihnya bernama Iurii Chernov, karena ikut mengkonsumsi ganja yang ditanam di rumah kekasihnya di Jalan Jaya Sari Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
“Terdakwa Mishel Kvara Tskheliya didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa dalam sidang.
Dalam sidang diketuai Hakim Estard Oktavi itu, jaksa menilai terdakwa tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama kekasihnya menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 22 Januari 2020, pukul 13.15 Wita di rumah kekasihnya, Iurii Chernov (terdakwa dalam berkas terpisah), di Jalan Jaya Sari Jimbaran.
Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang telah melakukan penyelidikan mengetahui adanya warga Rusia yang menanam ganja, lantas menyanggong rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram atau hampir 1 kilogram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik dan sejumlah alat produksi ganja.(bro)