Edarkan 30 Kg Ganja, Pelatih Surfing Diganjar 16 Tahun
(Dutabalinews.com),Terdakwa Criswandy Ambarita (28), seorang pelatih surfing di Bali yang menguasai narkotika jenis ganja seberat 30 kg untuk diedarkan kembali di Pulau Bali, diganjar hukuman 16 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang online yang diketuai hakim Putu Gede Noviarta, di PN Denpasar, Selasa (16/6/20), menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa melawan hukum menguasai narkotika yang beratnya melebihi 1 gram,” ucap hakim. Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan jaksa sepakat menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Penangkapan terdakwa ini usai menerima pengiriman paket ganja dari Aceh ke Bali dengan berat 30,39 kilogram bruto hasil pengungkapan BNNP Bali.
Disebutkan bahwa terdakwa diamankan saat mengambil paket tersebut dari kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.
Awalnya, pihak BNNP Bali mendapat informasi ada pengiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang.
Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman datang, petugas melakukan penyanggongan di seputaran kantor ekspedisi, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 Wita. Tak berselang lama, pelaku datang mengendarai mobil untuk mengambil paket. Paket kardus besar yang dibawa tersangka didalamnya berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja.(bro)