Global

Pengedar 1,7Kg Ganja Dituntut 19 Tahun

(Dutabalinews.com), Nekad mengedarkan ganja 1,7 kilogram lebih, terdakwa M. Azis Ubadillah (25) dituntut hukuman selama 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enan bulan kurungan penjara oleh Jaksa Eddy Arta Wijaya.

Dalam sidang yang diketuai hakim Engeliky Handajani Day itu, terdakwa yang disidangkan secara virtual online di Denpasar, Senin (23/6/2020), dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram,” ucap Jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa yang sangat tinggi itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Aji menyampaikan pledoi atau pembelaan langsung memohon kepada hakim agar meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah. Sementara jaksa yang mendengarkan pembelaan terdakwa itu, lantas menyatakan tetap pada tuntutannya selama 19 tahun. “Kami tetap pada tuntutan,” ucap Eddy santai.

Penangkapan terdakwa oleh anggota Polda Bali berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Denpasar Selatan. Mendapat informasi itu, pada 17 Maret 2020 anggota Polda melakukan pemantauan di Desa Pedungan. Sekitar pukul 00.10 Wita, angota melihat terdakwa tiba di TKP dengan gerak-gerik mencurigakan sedang turun dari motornya.

Kemudan anggota menyanggong terdakwa dab dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket ganja kering yang dibungkus lakban. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 1 kilogram. Kemudian, petugas menggeledah kos terdakwa, ditemukan lagi 1 bendel ganja yang ditimbang beratnya mencapai 776 gram.(bro)

Baca Juga :   Enam Negara Penerima Program Arigatou Fellowship Ikuti Lokakarya Regional Pendidikan Etika

Berikan Komentar