Berkas Kasus Warga Rusia Simpan Kokain Dan Hasis Dilimpahkan ke Kejaksaan

(Dutabalinews.com),Kasus Ksenia Chornei (33 tahun) wanita asal Rusia yang terlibat narkotika dilakukan pelimpahan tahap dua secara online oleh Kepolisian Daerah Bali ke Kejari Denpasar, Rabu (24/6/20).

“Kami menerima berkas tahap dua berupa berkas BAP dan barang bukti dari kepolisian. Untuk pelimpahan tersangka hanya berlangsung online,” kata Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta di Denpasar.

Untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini salah satunya jaksa Dewa Wira yang bertugas di Kejari Bali. Untuk tersangka, ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, sembari menunggu dilimpahkan ke PN Denpasar dalam waktu dekat.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa yang murah senyum ini.

Penangkapan tersangka dilakukan pada 27 Maret 2020, Pukul 15.00 Wita, disalah satu home stay, kamar nomor 6, Jalan Beji Ayu, Seminyak, Badung. Dimana saat penggrebekan, petugas menemukan barang bukti 1 klip bening yang di dalamnya berisi serbuk putih jenis kokain dan 7 paket plastik klip berisi hasis.

Semua barang bukti narkoba itu, ditemukan petugas di bawah rak televisi tempat tersangka menginap, dimana saat diintrogasi petugas, terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan obat terlarang itu.(bro)

Berikan Komentar