Politik

Lagi, Satu Pasien Covid-19 di Bali Meninggal

(Dutabalinews.com),Lagi satu pasien positif Covid-19 meninggal. Sementara jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali mencapai 1.640 orang dimana ada pertambahan 113 orang WNI, terdiri dari 5 orang Imported Case (Indonesia) dan 108 orang Transmisi Lokal. Sedangkan pasien yang telah sembuh 875 orang (bertambah 15 orang WNI, terdiri dari 15 orang Transmisi lokal).

“Jumlah pasien yang meninggal 16 orang, bertambah 1 orang WNI, dengan transmisi lokal.
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 749 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering,” jelas Sekda Bali Dewa Made Indra, Kamis (2/7/2020).

Dijelaskan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.275 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata. Untuk perjalanan wisata diatur dengan ketentuan tersendiri.
  2. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

  3. Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri :
    a. Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
    b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan :

Baca Juga :   Dinilai Ilegal, Munaslub GINSI di Bali Memanas

1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2). Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan.

3). Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi;
4). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;

5). Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Tes berlaku dari pihak berwenang.

6). Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.

C. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan huruf b, poin 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan Dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negative uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negative.

Baca Juga :   Made Sudarta: Optimis Suara Hanura Bali Naik 10 Persen

b. Bagi PPLN Non PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.

c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi / penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan.

PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten / Kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil Negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten / Kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin c, Dapat tidak melakukan karantina lagi di kabupaten / kota. kecuali Bupati / Walikota memiliki kebijakan lain tentang karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR, melakukan karantina mandiri , dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.

Baca Juga :   Gubernur Koster Bersama Dirut PLN Resmikan PLTS Terapung Waduk Muara Nusa Dua, PLTS Atap dan PLT Hybrid di Nusa Penida

g. Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab berbasis PCR dengan hasil negatif oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten / Kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong Royong Desa Adat.

Bupati / Walikota se-Bali agar menginformasikan dan memfasilitasi Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak baik elektronik.

Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang ke Wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran COVID-19, serta mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 di Desa Adat.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan COVID-19.(pem)

Berikan Komentar