Kejari Denpasar segera Limpahkan Berkas Bule Rusia Simpan Hasis
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar, menahan wanita asal Rusia bernama Anna Legostaeva (32 tahun) di Rutan Polresta karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis hasis dengan barang bukti 0,94 gram.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta di Denpasar, Senin (6/7/2020), usai melimpahkan secara virtual berkas tersangka dan barang bukti.
“Tersangka kami tahan di Polresta selama 20 hari ke depan, hingga berkas dakwaan rampung dan langsung dilimpahkan ke PN Denpasar dalam waktu dekat,” ucapnya.
Untuk jaksa yang ditunjuk menyusun berkas dakwaan dan menyidangkan perkara ini, dua jaksa ditunjuk yakni Hevy Yusantini dan Agus Adnyana yang juga bertugas di Kejari Denpasar.
Dalam berkas resume kepolisian, pada 6 Maret 2020, pukul 21.00 Wita di Toko Mini Mart, Jalan Raya Canggu, Kabupaten Badung. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu klip hasis dengan barang bukti 0,94 gram di dalam saku celana pendek jeans yang digunakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bro)