Kuasai Sabu dan Ekstasi, Dana Sastrawan Didakwa Pasal Penyalahguna
(Dutabalinews.com), Nekad menyimpan dua jenis narkoba yakni sabu-sabu dan ekstasi, terdakwa I Made Dana (37 tahun) didakwa jaksa penuntut umum Kejati Bali dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim Putu Gede Noviarta dengan hakim Aaggota I Made Pasek dan I.A. Adnyadewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/7/20) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra yang diwakili Dewa Wira dalam dakwaannya menyatakan terdakwa memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dengan berat 0,82 gram neto dan ekstasi sebanyak 0,36 gram netto,” ucap jaksa dalam sidang di depan laptop.
Penangkapan terdakwa dilakukan anggota kepolisian Polda Bali pada 20 April 2020, pukul 20.00 Wita di depan salon Jalan Pulau Kawe, Denpasar Barat. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memesan barang haram itu dari Cok Tra yang diduga menjadi pengendali narkoba dari Lapas Bangli. Pengakuan terdakwa, membeli barang terlarang itu dengan harga Rp1,3 juta dan barang haram itu dimana rencananya barang haran itu akan dikonsumsi sendiri.(bro)