Pemalsu Surat “Rapid Test” segera Disidangkan
(Dutabalinews.com), Usai menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) secara online terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat rapid test yang dilakukan oleh tersangka Aan Setiawan seorang laki-laki berusia 35 tahun asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kasus tersebut segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo,S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Badung, Rahmady Sebo Lumaksono dalam keterangan persnya di Badung, mengatakan tersangka ini membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu tersebut dengan mencontoh dari internet.
“Setelah itu tersangka membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya,” ucapnya, Selasa (21/7/2020).
Selanjutnya surat hasil buatan tersangka dicetak banyak oleh tersangka dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi.
Surat keterangan sehat dan surat jalan atau pernyataan ini kemudian tersangka jual pada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri dengan harga Rp250 ribu.
Kajari menjelaskan, saat menjemput penumpang dan hendak menuju pelabuhan Gilimanuk, kendaraan tersangka yaitu kendaraan dengan nomor polisi W 7118 US diberhentikan oleh petugas pemeriksa di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat Covid-19, dan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang.
“Pada saat itu ditemukan dari tangan tersangka berupa 10 (sepuluh) bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan atau pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang,” katanya
Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan penumpang, diketahui bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu.
Oleh karena itu, tersangka Setiawan dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga Pos Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani pada 20 Mei 2020.
Kejaksaan Negeri Badung tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu dalam fungsi penuntutan secara maksimal dengan menindaklanjut dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dimasa Pandemi Covid-19 ini dengan tetap memerhatikan prosedur kesehatan yang berlaku atau New Normal yaitu dengan tetap melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti secara online terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Terkait barang bukti yang salah satunya berupa 1 (satu) unit kendaraan IZUZU Tipe NKR55CO E2-1 LWB dengan Nomor Polisi W 7118 US beserta dengan STNK-nya yang merupakan kendaraan yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana juga telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Badung.(bro)