Residivis Sabu-sabu, Dituntut 12 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Residivis kasus narkoba yakni terdakwa Muhammad Husaini (49 tahun) seorang wiraswasta yang nekad menyimpan sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum I Ketut Kartika Widnyana dalam sidang virtual di Denpasar, Kamis (6/8/2020) menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang gencar memberantas segala jenis penyalahgunaan narkotika dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Jaksa dalam sidang yang diketuai hakim Kimiarsa itu.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Pos Bakum Peradi Denpasar itu, lantas menyatakan akan pembelaan secara lisan pada sidang pekan depan.
Terdakwa yang juga resedivis narkoba ini, diketahui 2 kali bolak balik masuk hotel prodeo (Penjara Lapas Kerobokan). Terdakwa dalam berkas dakwaan sebelumnya ditangkap di Kamar Nomor 339, salah satu hotel mewah di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada 11 Mei 2020, pukul 22.40 Wita.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli, mengetuk pintu kamar dan langsung menggeledah kamar terdakwa yang ditemukan dua klip sabu-sabu di dalam lacinya.
Terdakwa mengaku barang haram itu miliknya dan tidak mampu menunjukkan surat ijin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang terlarang itu.(bro)