Simpan 3 Kg Ganja, Beni Dituntut 16 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Terdakwa Beni Vebriadi (23 tahun) dituntut selama 16 tahun penjara karena menyimpan ganja 3 kg, yang dilarang beredar di Indonesia.

JPU Chandra Andhika Nugraha dalam sidang virtual di Denpasar, Kamis (6/8/20) juga menuntut pria asal Padang Sumatra ini membayar denda sebesar Rp5 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga memohon kepada hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara,” ucap Andhika.

Kasus yang menjerat terdakwa yang kos di seputaran Legian Kaja, Kuta, Badung ini bermula saat ia menghubungi seseorang bernama Mecki (DPO) untuk meminta pekerjaan lantaran tidak memiliki uang.

Dalam percakapan telepon Mecki menawari terdakwa untuk mengambil paket kiriman berisi ganja dan mengantarkan ke suatu tempat sesuai perintah Mecki.

Dua hari berselang atau, Rabu (18/3/2020) terdakwa dihubungi Mecki dan meminta agar tidak mematikan telepon dan bersiap menerima kiriman paket ganja seberat 3 kilogram.

Esok harinya saat berada di Pantai Legian, Kuta terdakwa dihubungi pihak kantor jasa pengiriman barang dan memberitahu jika paket akan dikirim ke Jalan Raya Legian. Alamat tersebut sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan Mecki.

Terdakwa lalu mengajak temannya menuju kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket. Namun saat hendak pergi, terdakwa diringkus petugas BNN Provinsi Bali yang telah mengintainya.

“Saat diperiksa, terdakwa mengaku mengetahui bahwa paketan tersebut berisi ganja. Ia dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp500 ribu oleh Mecki untuk mengambil paket ganja tersebut,” beber jaksa dari Kejati Bali ini.

Terkait tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *