Dugaan Korupsi, Kejari Badung Geledah LPD Kekeran, Sita 123 Dokumen
(Dutabalinews.com),Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung menyita 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran usai melakukan penggeledahan terhadap kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran bertempat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Jumat (7/8/2020).
“Penggeledahan ini sebagai bentuk tindakan penyidik dalam menemukan dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Hari Wibowo, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Kajari menerangkan, penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Saputra, dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta itu, dilakukan berdasarkan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
Adapun dari kasus dugaan korupsi sebesar Rp 5,2 miliar lebih ini sebelumnya telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial IWS selaku Ketua LPD, NKA sekretaris dan IMWW bendahara pada periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. “123 dokumen ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bendesa Adat Kekeran I Made Wardana menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi kerja dari Kejaksaan Negeri Badung, karena telah terjun langsung ke kantor LPD Desa Adat Kekeran untuk menyita barang bukti yang nantinya dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Tentunya semua masalah di LPD Desa Adat Kekeran diserahkan kepada Kejari Badung dan saya berharap dalam waktu dekat ini Kejari Badung dapat segera membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan,” katanya.
I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang menjabat pada tahun ini, menjelaskan kasus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana keuangan desa ini jelas sudah melawan hukum.
Ketut Suwita berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan terhadap LPD Desa Adat Kekeran dan dengan adanya peran Kejaksaan, pihaknya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah nyata Kejaksaan Negeri Badung dalam melakukan upaya penindakan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdampak merugikan keuangan Negara. Penggeledahan dilaksanakan dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan.(bro)