Diduga Bunuh Diri, Wakajati Benarkan Mantan Kepala BPN Badung Meninggal
(Dutabalinews.com),Wakajati Bali Asep Maryono membenarkan mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugroho meninggal dunia setelah bunuh diri dalam kamar mandi di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/20) malam.
Ia diduga menembak dirinya sendiri sesaat akan dibawa ke Lapas Kerobokan, untuk ditahan.”Kami sudah dapat konfirmasi, yang bersangkutan meninggal dunia. Kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian,” kata Asep, Senin (31/8/20).
Dijelaskan, Tri datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, sesuai prosedur semua barangnya sudah dimasukan di loker.
“Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barang-barang penasihat hukum juga disimpan di loker,” kata dia.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Lalu, siang hari dia mengatakan akan shalat dan makan siang. Namun tak kunjung kembali ke ruang penyidik.
Hingga pukul 15.00 Wita, Tri Nugroho belum juga datang dan tak bisa dihubungi. Penyidik Kejati lantas melakukan pelacakan dan mendapati ada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Saat itu juga penyidik langsung melakukan penangkapan dan menggiring Tri Nugroho ke gedung Kejati di Renon.
“Kemudian tim penyidik ke sana bersama Asintel dan Aspidsus. Lalu bisa dibawa ke kantor,” kata Asep.
Selanjutnya penyidik kembali melakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan akan dilakukan penahanan dan rencananya dibawa ke Lapas Kerobokan untuk dititipkan sementara.
Saat itu Tri meminta penasehat hukumnya mengambil barang-barangnya yang disimpan di loker. Saat akan beranjak menuju Lapas Kerobokan, Tri yang mengenakan kemeja putih minta izin ke toilet. Tak berselang lama, terdengar letusan dan didapati tubuh Tri Nugroho tergeletak bersender di tembok.
Ia diduga bunuh diri menggunakan pistol dengan menembak bagian dada sebelah posisi jantung. Dipertegas Asep dengan meninggalnya tersangka maka kasus dugaan TPPU dan gratifikasi yang membelitnya ditutup. (bro)