Kejati Bali Tutup Kasus Pelaku Dugaan Gratifikasi yang Tewas Bunuh Diri
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Tinggi Bali akan menutup kasus TN terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tri Nugroho yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Badung dan Denpasar.
Sebagaimana diketahui tersangka Tri menembak dirinya dengan pistol di kamar mandi Kejati Bali, Senin (31/8) malam usai ia diperiksa.
“Sesuai dengan ketentuan KUHP, kasusnya kami tutup demi hukum,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, di Denpasar, Selasa (1/9). Hal ini dikuatkan karena barang bukti tidak cukup bukti dan tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Prosedurnya nanti, kata Maryono, penyidik akan membuat surat permohonan karena tersangka meninggal. Untuk analisa barang bukti, akan tetap dilakukan penyitaan dan penyidik yang akan membuat putusan terkait barang bukti ini. “Sekarang kami masih menunggu status barang bukti,” ucapnya.
Ia mengatakan selanjutnya akan memberitahukan kepada pihak keluarga dari tersangka Tri Nugraha. “Yang penting sekarang ini kami memberitahukan keluarga,” katanya.
Sebelumnya kejadian itu, tersangka Tri akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan. Sekitar pukul 19.40 wita, diketahui Tri Nugroho melakukan bunuh diri dalam toilet Kejati Bali.
Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan bahwa saat itu posisinya dalam toilet. Setelah mengetahui bahwa tersangka menembakkan pistol ke dada kirinya, petugas langsung membawa ke mobil tahanan menuju RS.
“Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Dia (Tri) menembak bagian dadanya saat di toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka,” jelas Maryono.(bro)