“Srikandi” PN Denpasar Akan Pimpin Sidang Jerinx SID
(Dutabalinews.com),Srikandi PN Denpasar Ida Ayu Adnya Dewi, SH,MH ditunjuk untuk memimpin sidang perkara Jerinx terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam waktu dekat.
Penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu menyusul telah dilimpahkannya perkara itu oleh Kejaksaan Tinggi Bali ke PN Denpasar.
“Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakimnya,” tegas Ketua PN Denpasar Sobandi di Denpasar, Kamis (3/9/20).
Dalam sidang nanti akan ada dua hakim anggota yang ikut menyidangkan Jerinx SID yakni I Made Pasek,SH,MH dan I Dewa Made Budi Watsara,SH,MH. “Untuk jadwal sidangnya nanti saya infokan kembali ya,” ucap Sobandi.
Ketua PN Denpasar Sobandi
Terkait penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan tersangka Jerinx, kata Sobandi, akan tetap dilanjutkan penahanannya karena menjadi kewenangan majelis hakim. “Sedangkan permohonan penangguhan penahanan adalah hak terdakwa atau penasehat hukumnya,” ucap Sobandi.
Humas PN Denpasar I Made Pasek mengatakan, Jerinx akan disidangkan secara virtual atau “online” dalam waktu dekat ini. “Hari ini sudah dilimpahkan ke PN dan sudah ada 3 hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Denpasar,” ucap Pasek.
Terkait upaya tersangka mengajukan penangguhan penahanan, kata Pasek, sah-sah saja jika melakukan itu, karena diatur dalam KUHP. “Tapi apa dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan hakim,” terang Pasek.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan status tersangka terhadap Gede Ari Astina atau Jerinx SID dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) pada, Rabu (12/8/2020).
Dalam unggahannya ada kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. (bro)