Sidang Ujaran Kebencian: Mengaku Punya Anak Lima, Terdakwa Minta Dibebaskan

(Dutabalinews.com),Sidang perkara ujaran kebencian akibat postingan di Facebook dengan terdakwa Linda Paruntu Rempas (LPR) memasuki agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa berlangsung di PN Kelas I Denpasar, Kamis (8/10).

Dalam pledoi terdakwa memohon maaf kepada hakim atas kesalahannya dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dengan mengharapkan putusan bebas.

Simone Christine Polhutri (50) yang menjadi korban penghinaan dengan kata ‘Monyet’ dan penghinaan lainnya yang tertuju pada dirinya, merasa heran menanggapi isi permohonan LPR.

“Sah-sah saja jika dia meminta dibebaskan, dengan minta maaf kepada hakim dan alasan punya anak 5. Akan tetapi jika semua urusan pidana bisa diselesaikan dengan meminta maaf kepada hakim dengan alasan punya banyak anak, terus buat apa ada institusi lembaga peradilan,” ujar Simone.
Dirinya juga merasa telah dihancurkan kredibilitasnya sebagai istri prajurit TNI dengan postingan-postingan di Facebook dan menge-tag-nya ke semua teman, saudara maupun koleganya. Bahkan justru terdakwalah yang menantang untuk dilaporkan kepada yang berwajib secara berulang kali seolah-olah merasa kebal hukum. Setelah sekian lama pihaknya tak menanggapi atas hinaan dan  cacian terhadapnya. Itu pun terdakwa tidak pernah merasa menyesal dengan sikapnya.

“Terdakwa terlihat tidak pernah minta maaf dengan tulus dan itu terlihat raut wajah kegembiraannya ketika selesai persidangan saat setelah agenda tuntutan sebelumnya seolah-olah merasa tidak bersalah. Bahkan tidak ada permintaan maaf secara tertulis. Sehingga saya tetap percaya dan berharap mendapatkan keadilan dan percaya kepada Majelis Hakim akan memberikan putusan yang sesuai dan seadil-adilnya,” terang Simone Christine yang didampingi oleh Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Dinas Hukum Mabes TNI AU ini.

Sebelumnya JPU menuntut LPR dengan tuntutan pidana Satu Tahun Enam Bulan kurungan, dan denda Rp 3000.000, subsidair 2 Bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan No. Perkara: 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar, Selasa, 29 September 2020 pekan lalu.
“Harapan saya adalah dengan adanya kasus ITE ini bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang sehingga hal-hal yang berhubungan dengan masalah hukum dapat dihindari, dan medsos digunakan seyogyanya hanya untuk hal-hal yang baik, bersilaturahmi, untuk menambah pengetahuan dan ilmu bukan untuk menghina, memfitnah dan melecehkan sesama,” harapnya. Sidang dilanjutkan Kamis (15/10) mendatang untuk mendengar replik. (hdy)

Baca Juga :  Tipu Uang Proyek Restoran Rp1,4 Miliar, Rio Divonis Dua Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *