Terobosan Kejari Denpasar, Layanan Pelanggaran Tilang Melalui “Drive Thru Tilang”

(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggandeng perusahaan Ojek Online (Ojol) untuk terus memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan digital platform untuk pelanggar tilang berupa progam drive thru tilang.

Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, drive thru tilang merupakan progam pengambilan tilang. Karena melalui layanan ini masyarakat tanpa harus datang sendiri lagi ke Kejari Denpasar. Hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat saat mengantri mengambil surat kendaraan.
“Pelanggar tilang cukup menunggu di rumah dan nantinya tilang tersebut akan diantarkan oleh Ojol, ” ucapnya, Rabu (21/10) di Kantor Kejari Denpasar.
Disampaikan, drive thru tilang merupakan salah satu pelayanan Kejari Denpasar kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Hal ini guna menghindari penumpukan masyarakat saat mengambil surat tilang.
“Dalam situasi sekarang masyarakat dilarang untuk berkerumunan. Jadi Kejari Denpasar membuat innovasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengambilan tilang,” ucapnya.
Dijelaskan, progam drive thru tilang ini bekerjasama dengan salah satu Ojol di Indonesia yakni Gojek. Pelanggar tilang cukup memesan drive thru tilang melalui Go Send dan menunjukan nomor tilang kepada driver Ojol.
Sembari menambahkan,  dalam progam tilang drive thru pihak Ojol juga menjamin data pelanggar tilang agar tetap aman. Dengan demikian dapat mencegah penyebaran Pandemi Covid19 karena tidak terjadi kerumunan.
Di samping mudah, keamanan data pelanggar juga dijamin oleh Ojol. Jadi masyarakat tidak perlu ragu. karena dari data Kejari Denpasar sampai saat ini sudah ada 500 pengguna pelanggar tilang yang menggunakan drive true tilang. Dimana rata-rata per hari sudah ada 20 orang memanfaatkan program ini.(sus)

Baca Juga :  ​5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *