Terbukti Bersalah, Zainal Tayeb Divonis 3 Tahun 6 Bulan

(Dutabalinews.com), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dalam sidang daring, Kamis (25/11/2021). Vonis hakim tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan jaksa 3 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa menyatakan terdakwa Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, hakim menyebut terdakwa sebagai tokoh masyarakat, namun tidak mampu menyelesaikan masalah ini hingga terjadi masalah hukum yang menjadi perhatian publik dimana perbuatan terdakwa menimbulkan pro dan kontra.

Terdakwa juga, tidak mengakui perbuatannya, hingga korban dirugikan Rp 21 miliar. Kata hakim, jumlah nominal itu bukanlah nilai uang yang kecil.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut terdakwa banyak melakukan kegiatan sosial dalam membantu masyarakat, juga merupakan tokoh olahraga di Bali, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

“Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya. Menariknya lagi, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang dimohonkan jaksa.

Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dibawa komando Iman Ramdhoni memohon agar menjelas hakim menghukum terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim langsung memberikan waktu seminggu kepada jaksa maupun kuasa hukum terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan, tanpa bertanya apakah kedua belah pihak menerima atau mengajukan banding.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Mila Tayeb dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. “Kami belum bisa menentukan sikap saat ini. Jadi untuk sementara kami pikir-pikir dulu,” tegas Mila usai sidang.

Di tempat terpisah, korban Hedar Giacomo Boy Syam melalui kuasa hukumnya, Bernadin menyatakan sangat puas dengan putusan 3,6 tahun penjara. Sebab, terbukti ada kepastian hukum.

Baca Juga :   ​Peringati Hari Sumpah Pemuda, BBDC dan BRI Regional Office Denpasar Gelar Donor Darah

“Kami sangat puas dengan putusan ini, dan kalau mereka (terdakwa) tidak puas, silakan banding. Dan kita tetap menunggu hasil banding. Ada perkara lain terkait ZT yang dilaporkan ke Polda dan kita siap gas lagi,” timpal Bernadin.

Seperti diketahui, Zainal Tayeb dijadikan terdakwa atas kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Akibat perbuatannya itu, saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar. (ist)

Berikan Komentar