​Mediasi Gagal, Kuasa hukum Robin Kelly Tetap pada Gugatan 

(Dutabalinews.com),Kuasa Hukum Robin Kelly, I Made Somya Putra,SH,MH. bersikukuh untuk tetap pada gugatan kliennya kepada pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta karena menilai terjadi perbuatan melawan hukum dan pengeluaran biaya yang cukup besar saat mencari dan menemukan keberadaan kedua balitanya yang diambil alih secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku ‘bagian’ dari keluarganya pada 14 Agustus 2019.

“Apapun alasannya, klien kami telah membayarkan lunas uang penitipan kedua anaknya di arena bermain (Kids Club) hotel tersebut dan memiliki bukti terlampir. Namun pihak hotel saat itu mengaku tidak mengetahui siapa jati diri pelaku, belakangan pasca rentang waktu 3 tahun berlalu malah berdalih bahwa pelakunya adalah ayah biologis kedua balita tersebut, ini sungguh tidak masuk akal,” kata I Made Somya.

Namun, pihaknya enggan membicarakan siapa profil sebenarnya yang mengambil paksa kedua balita tersebut, yang harus menjadi fokus perhatian adalah telah terjadi prosedur pengamanan yang tidak berjalan dengan semestinya alias terjadi kerapuhan sistem keamanan hotel sehingga Robin Kelly (kliennya) menanggung kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar saat mencari kedua balitanya yang hilang ketika dirinya pergi ke minimarket terdekat untuk membeli popok bayi.

Perkara dengan No. Reg : 811/Pdt.G/2022/PN.Dps dipimpin Hakim Ketua Yogi Rahmawan,SH,MH dengan Hakim Anggota I Wayan Eka Mariatna,SH,MH dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi,SH,MH berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar, Senin, 11 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan Sidang Mediasi para pihak sebelumnya oleh Hakim mediator Putu Agus Hadi Antara yang gagal atau belum terjadi kesepakatan bersama para pihak.

Penggugat (Robin Kelly) dan tergugat (Hotel Holiday Inn Baruna Kuta) hadir dengan diwakili kuasa hukum masing-masing pihak. Hakim berpendapat demi mengusung asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas ini menghendaki proses pemeriksaan yang cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum.

Hakim melanjutkan proses jawaban tergugat beserta replik dan duplik dilangsungkan secara e-court mengingat pendaftaran gugatan sudah dimulai pada bulan September 2022 silam secara elektronik (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *