​Penganiaya AWK Ditetapkan sebagai Tersangka

(Dutabalinews.com),Setelah berjalan hampir tiga tahun, akhirnya pelaku pemukulan terhadap Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa, SE, M.Si, (AWK) ditetapkan sebagai tersangka.

IGN TP resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiyaan berdasarkan Nomor : BP/75/XII/2022/Ditreskrimum dengan sangkaan Pasal 351 KUHP Jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ perkara di Halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali pada 28 Oktober 2020 silam.

AWK mengaku dirinya tidak pernah melakukan intervensi terkait kelanjutan proses hukum atas penganiayaan dirinya meskipun kerap bertemu dengan petinggi aparat penegak hukum. “Saya ikuti saja proses yang berjalan. Jadi tidak benar hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas, seperti kasus yang menimpa saya sebagai pejabat negara,” ujarnya kepada media, Jumat (17/3) di Sekretariat DPD RI Renon Denpasar.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap IGN TP,  maka ia akan mengikuti prosesnya hingga ke pengadilan. Soal adanya permintaan maaf dari tersangka, AWK mengaku akan mempertimbangkannya. “Keputusannya nanti setelah Nyepi,” tegasnya.

AWK juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait sebelum mengambil keputusan. “Tentu saya harus menghargai kerja keras penyidik terkait kasus ini,” tambah AWK.

Pemukulan yang menimpa AWK terjadi saat dirinya dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPD RI dan terjadi di Kantor Perwakilan DPD Renon Denpasar. Selain pemukulan dirinya, AWK juga telah melaporkan kasus perusakan Gedung Pancasila. (Sus)



 

Baca Juga :   Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke MDA Kecamatan Selat

Mungkin Anda Menyukai

Berikan Komentar