Global

​Sidang Praperadilan Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Pemohon Yakin Kliennya Tidak Layak Dijadikan Tersangka 

(Dutabalinews.com),Kuasa hukum Paulus Marcellus Lachinsky (PMJ) mengatakan ditetapkannya kliennya sebagai tersangka tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Pihaknya bahkan sejauh ini telah meneliti bahwa tidak ada aliran dana sepeserpun yang mengalir ke rekening kliennya.

“Untuk itu kami melakukan uji formil terkait penetapan penahanan kliennya serta rangkaian prosedur penetapan kliennya menjadi tersangka tanpa mekanisme gelar perkara sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Hukum Acara Pidana,” ujar Kuasa Hukum PMJ, Saut Susanto, HK, SH., Aprianus Kabubu Pajanji, SH. dan Maulana Yusman Sukardi, SH. pada Sidang Praperadilan, Senin (21/5) di PN Denpasar terkait Penetapan Pemohon yang bernama Paulus Marcellus Lachinsky sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

Sidang dengan Hakim Tunggal I Gede Putra Astawa, SH.,MH. dihadiri oleh Kuasa Hukum Polresta Denpasar dari Bitkum Polda Bali. Meskipun kuasa hukum PMJ telah membacakan dalil-dalilnya secara terperinci namun jawaban dari kuasa hukum Polda bersikukuh untuk menolak gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya merasa sudah melalui mekanisme dan prosedur penahanan.

“Hal ini tak menyurutkan keyakinan kami bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam pengambilan keputusan yang menetapkan klien kami tersangka,” terang Aprianus Kabubu Pajanji, SH.

Sebelumnya PMJ telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Denpasar oleh Arie Arifin pada tanggal 20 Mei 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, berdasarkan Nomor: Surat laporan polisi LP/B/531/V/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI Tanggal 20 Mei 2022 Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar langsung memulai penyidikan pada tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B/145/V/2022/Satreskrim Tanggal 25 Mei 2022, tanpa melalui Penyelidikan.

Sidang praperadilan tersebut dilakukan secara maraton dan dilanjutkan Selasa (23/5) dengan agenda pengajuan saksi dan bukti surat sedangkan dari Termohon Polresta Denpasar hanya mengajukan bukti surat. (ist)

Berikan Komentar