​Dinilai Tak Sesuai Tata Ruang, 3 Organisasi Kritisi Pembangunan Hotel Vasa Ubud

(Dutabalinews.com),Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menghadiri konsultasi publik Formulir Kerangka Acuan ANDAL Rencana Kegiatan Pembangunan Hotel Vasa Ubud Br. Selasih, Desa Puhu, Kecamata Payangan, Kabupaten Gianyar yang berlangsung di Ubud, Gianyar.

WALHI Bali hadir diwakili oleh Made Krisna Dinata S.Pd dan Sekjend Frontier Bali A.A Gede Surya Sentana. Dalam temuan WALHI jika dilihat dari Dokumen KA ANDAL Pembangunan Hotel Vasa Ubud dijelaskan bahwa rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud tidak sesuai dengan peraturan tata ruang dimana dalam dokumen KA ANDAL hanya merujuk RDTR yakni Peraturan Bupati No: 23 Tahun 2023 terkait Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Payangan.

Hotel Vasa Ubud berada pada zona pertanian dan perkebunan (P-3). Namun jika melihat dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar tidak ada klausul yang membenarkan pembangunan hotel di kawasan Zona Perkebunan. “Proyek ini tak layak jika dilihat dari kesesuaian tata ruangnya, sebab dalam aturan Tata Ruang Provinsi Bali dan Tata Ruang Kabupaten Gianyar tidak ada disebutkan jika hotel boleh dibangun di kawasan perkebunan” Ungkap Krisna Bokis.

Lebih lanjut Krisna mengungkapkan jika dalam Aturan Tata Ruang Kawasan Payangan merupakan kawasan yang mesti dikembangkan dengan mengedepankan potensi lingkungannya dan tidak mengganggu fungsi dari kawasan perkebunan serta merubah bentang alam.

“Pembangunan Hotel Vasa Ubud seluas 5,2 hektar jelas akan merubah bentang alam dan justru pembangunan ini akan berpotensi dalam menciptakan alih fungsi lahan besar-besaran di wilayah kecamatan Payangan. “Jelas hal ini tidak sesuai dengan ketentuan penataan Kawasan Perkebunan yang diatur dalam Tata Ruang Provinsi Bali dan Tata Ruang Kabupaten Gianyar,” jelasnya.

A.A. Gede Surya Sentana Sekjend Frontier Bali juga menyoroti rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud. Jika dilihat dari site plan yang dijabarkan dalam dokumen KA ANDAL. Pembangunan Vasa Hotel Ubud tepat berada di sebelah sungai Pungau yang dimana dalam peta yang ditampilkan dalam data dokumen KA ANDAL Hotel Vasa Ubud  bahkan melewati sempadan Sungai.

Hal ini tentunya tak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 terkait penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan  Danau dimana dalam aturan tersebut pada Pasal 6 Ayat 3 menyebutkan garis sempadan sungai kecil tidak beetanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Dalam site plan peta Hotel Vasa Ubud KA ANDAL bahkan berada di tengah badan sungai. “Hal ini jelas  melanggar peraturan ini dimana jika dilihat pada peta dalam dokumen KA ANDAL yang menempatkan site plan masuk dalam sempadan sungai” Jelas Gung Surya.

Selanjutnya dikonfirmasi terpisah I Made Juli Untung Pratama, S.H M.kn Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali mengatakan bahwa Dalam Formulir KA ANDAL Hotel Vasa Ubud hanya merujuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang diduga hanya untuk memuluskan rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud yang dimana dalam aturan ini terlihat mengakomodir rencana kegiatan dengan ketentuan boleh dilaksanakan bersyarat.

Dugaan ini tentu didasari dari kronologis yang ditemui yangmana pihak pemrakarsa lebih dulu mengetahui mengenai informasi Tata Ruang dari Dinas PUPR kabupaten Gianyar terkait status tanah tapak proyek pada 9 Desember 2022, lalu ketika  pembangunan Hotel di Kawasan tersebut tidak terakomodir dalam peraturan Tata Ruang Provinsi Bali dan Tata Ruang Kabupaten Gianyar maka rencana ini dipaksakan masuk dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Payangan yang baru berlaku pada 25 Mei 2023.

“Hal ini jelas membuat kami menduga jika RDTR Payangan hanya digunakan untuk melegitimasi proyek, sebab proyek ini tidak terakomodir di dalam peraturan Tata Ruang Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar,” pungkas Untung Pratama.

Terakhir, dalam surat tanggapan WALHI Bali menyampaikan tuntutanya  dimana menyatakan bahwa dokumen KA ANDAL Hotel Vasa Ubud ini tidak layak dan semestinya ditolak karena secara prinsip pembangunan Hotel Vasa Ubud yang direncanakan dibangun di Kawasan Perkebunan tidak sejalan dengan peraturan Tata Ruang yang berlaku baik aturan Tata Ruang Provinsi Bali maupun Kabupaten Gianyar.

Maka dari itu dalam surat tanggapannya pihaknya juga mendesak kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menolak serta meminta agar seluruh pembahasan mengenai proyek ini dihentikan.

Surat tanggapan diberikan ditengah forum oleh Sekjend Frontier Bali dan diterima oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali selaku pimpinan sidang yang diwakili oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary. (ist) 

Berikan Komentar