ASN dan Non-ASN di Bali Diimbau Netral dalam Kampanye Pilkada 2024

(Dutabalinews.com), Saat ini sedang berjalan kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur Bali periode 2025-2030. Kampanye yang merupakan bagian penting dari proses Pilkada serentak 2024 ini akan berlangsung beberapa minggu ke depan sampai menjelang pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024. Seluruh ASN dan Non ASN diingatkan untuk menjaga sikap netral dengan tidak memihak pasangan calon tertentu. Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Provini Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra yang secara khusus mengadakan tatap muka langsung awal bulan dengan para pejabat dan staf Bappeda Provinsi Bali bertempat di halaman depan Kantor Bappeda Provinsi, Denpasar, Jumat, 1 Nopember 2024. Ika Putra bersyukur, selama proses Pilkada yang telah berjalan dua bulan ini tidak ada pegawai Bappeda Bali yang melanggar netralitas. Namun demikian, ia berkewajiban untuk terus mengingatkan karena masa kampanye masih berjalan cukup lama.

“Tiyang nunas kepada rekan-rekan sami untuk memegang teguh netralitas ini. Tidak boleh ada ASN dan Non ASN di Bappeda Provinsi Bali yang memihak pasangan calon tertentu misalnya dengan memposting, membagikan, memberi komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial,” katanya. Peringatan tersebut disampaikan karena Ika Putra tidak ingin ada pegawai ASN dan Non ASN Bappeda Bali yang melanggar sehingga dikenai sanksi berat sampai pada pemecatan, misalnya karena terpengaruh.

Karenanya ia mewanti-wanti, “Jangan sampai terpancing,” katanya. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, terdapat 9 (Sembilan) larangan bagi ASN dan Non ASN selama Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yaitu:

Pertama, larangan kampanye/sosialisasi media sosial, yaitu ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

Kedua, larangan menghadiri deklarasi calon, yaitu ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

Baca Juga :   Kerahkan Alat Berat, I Wayan Budi Bersama Warga Bersih-bersih Sampah di Desa Jasri Karangasem

Ketiga, larangan ikut sebagai panitia/pelaksana, yaitu ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

Keempat, larangan ikut kampanye dengan atribut PNS, yaitu ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

Kelima, larangan ikut kampanye menggunakan fasilitas Negara, yaitu ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

Keenam, larangan menghadiri acara partai politik, yaitu ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

Ketujuh, larangan menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, yaitu ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

Kedelapan, larangan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, yaitu ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

Dan kesembilan, larangan memberikan dukungan ke caleg/calon independen dengan memberikan KTP, yaitu ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Selain mengingatkan netralitas ASN, Ika Putra juga mengingatkan agar seluruh ASN Bappeda Bali menjauhkan diri dari judi pada umumnya, judi online pada khususnya. Peringatan itu ia sampaikan karena berdasarkan penelusuran rekening pegawai oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), terdapat ratusan pegawai Pemprov Bali yang terlibat judi online.

Penelusuran itu juga mendapatkan hanya 3 dari 36 unit kerja Pemprov Bali yang pegawainya bersih dari judi online, yakni Bappeda, BPKAD dan Disnaker ESDM. “Hati-hati bagi yang suka main handphone, karena dampak judi online ini sangat luas bagi diri sendiri, keluarga dan dapat merusak kinerja,” kata Ika Putra. Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, juga merusak mental, disiplin dan kinerja pegawai. Pengaruhnya sama dengan narkoba yang sekali kecanduan sangat sulit pulih kembali.

Pertemuan seperti ini merupakan agenda rutin yang dilakanakan Bappeda Provinsi Bali. Pertemuan dapat dilaksanakan di ruang tertutup dalam ruang rapat, dapat juga diruang terbuka di halaman kantor seperti yang dilaksanakan pada hari Jumat, 1 Nopember 2024 ini.

Baca Juga :   Safari Ramadan Keliling Pulau Obi, Harita Nickel Bagikan Santunan dan Bingkisan Lebaran

Tujuan dari pertemuan adalah melakukan pembinaan kepada pegawai dengan mengajak dan mengingatkan seluruh pegawai untuk selalu fokus mengerjakan tugas-tugas dinas terlebih saat ini sudah memasuki akhir tahun. Berbagai tugas administrasi dan keuangan agar dicek kembali sehingga pada saatnya diminta laporan tahunan semuanya bisa diselesaikan tepat waktu.

Berikan Komentar