Desa Peliatan Raih Predikat Desa Antikorupsi dari KPK RI

(Dutabalinews.com), Desa Peliatan, yang terletak di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, menerima penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (9/1) di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, bersama Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, kepada Kepala Desa Peliatan, I Made Dwi Sutaryantha, dan Sekretaris Desa Peliatan, Ni Nyoman Triani.

Dalam arahannya, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengajak masyarakat untuk memulai langkah nyata mewujudkan Indonesia bebas korupsi dari tingkat desa. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan peningkatan integritas dalam berbagai aspek untuk mencegah dan memberantasnya.

“Sepanjang tahun 2024, KPK telah menangani 1.835 kasus korupsi, termasuk 155 di antaranya melibatkan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di kota besar atau pusat pemerintahan, tetapi juga telah menjalar hingga tingkat desa,” jelasnya.

Kumbul juga mengibaratkan korupsi sebagai fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil yang terlihat di permukaan, sementara bagian besar lainnya tersembunyi. “Untuk menghancurkan gunung es ini, KPK tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan komponen bangsa, salah satunya melalui pembentukan desa antikorupsi dan pengukuhan penyuluh antikorupsi,” tegasnya.

Dari sepuluh provinsi yang menjadi lokus perluasan desa antikorupsi pada tahun 2024, Bali menjadi satu-satunya provinsi di mana seluruh kabupaten/kotanya memiliki desa percontohan antikorupsi. Di sembilan provinsi lainnya, beberapa desa masih memerlukan pembinaan dan penilaian ulang pada tahun 2025.

Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengapresiasi keberhasilan sembilan desa di Bali yang telah menerima penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, serta Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK RI atas pendampingan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

“Terima kasih kepada KPK RI, khususnya Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, yang terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat desa dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan untuk pencegahan korupsi,” ujarnya.

Mahendra Jaya menekankan bahwa pencegahan korupsi adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan desa-desa antikorupsi yang difasilitasi oleh KPK, seperti Desa Kutuh di Kabupaten Badung pada tahun 2022, dan sembilan desa tambahan pada tahun 2024, kita dapat membangun ekosistem antikorupsi yang kuat melalui pemberian antibodi dari praktik korupsi,” tambahnya.

Kepala Desa Peliatan, I Made Dwi Sutaryantha, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima desanya. “Kami sadar bahwa penghargaan ini adalah awal dari komitmen panjang untuk mempertahankan predikat sebagai Desa Antikorupsi. Kami di Desa Peliatan berkomitmen untuk terus berada di jalur yang benar sebagai Desa Antikorupsi,” ujarnya.

Selain Desa Peliatan, delapan desa lain yang menerima penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi adalah Desa Punggul, Desa Awan, Desa Kubutambahan, Desa Eka Sari, Desa Nyuhtebel, Desa Aan, Desa Gubug, dan Desa Tegal Harum.

Dengan pencapaian ini, diharapkan desa-desa tersebut dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi desa lainnya di Indonesia untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dari tingkat paling dasar.