Wali Kota Denpasar Resmikan Patung Maburu sebagai Simbol Kearifan Lokal

(Dutabalinews.com), Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri upacara Pemelaspasan Patung Maburu pada Jumat (14/3) di Pertigaan Jalan Waturenggong, Desa Adat Panjer. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jaya Negara juga meresmikan Patung Maburu, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti. Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua DPRD Denpasar, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, Anggota DPRD Denpasar, I Nyoman Darsa, Plt. Camat Denpasar Selatan, Ni Komang Pendawati, Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, Bendesa Adat Panjer, A.A. Ketut Oka Adnyana, serta tokoh masyarakat desa setempat.

Di sela-sela upacara Pemelaspasan, Jaya Negara mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam mewujudkan Patung Maburu sebagai simbol kearifan lokal. Ia berharap keberadaan patung ini dapat memperkuat identitas budaya Panjer serta menjadi pengingat bagi generasi mendatang tentang warisan leluhur yang harus dijaga. “Kota Denpasar memiliki berbagai tradisi dan kearifan lokal di desa adat, seperti Ngerebong di Kesiman, Omed-Omedan di Sesetan, hingga Maburu di Panjer. Semua ini harus kita lestarikan agar tetap terjaga dari generasi ke generasi,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut, Jaya Negara menjelaskan bahwa tradisi ini merupakan momen penting bagi warga untuk terus menghormati dan merawat warisan budaya mereka. Tradisi Maburu juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional dan diharapkan ke depannya dapat memperoleh pengakuan internasional dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sementara itu, Bendesa Adat Panjer, A.A. Ketut Oka Adnyana, menyampaikan bahwa ritual ini tetap lestari meskipun Denpasar terus berkembang menjadi kota modern. Prosesi Maburu dimulai dengan tawur di Bale Agung, tempat di mana Ida Bhatara diyakini melakukan paruman atau pertemuan suci.

Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan pamelastian di Pura Segara sebagai simbol penyucian. Sehari sebelum Nyepi, dilakukan ngider sebanyak tiga kali di Bale Agung, di mana para pengadeg yang kesurupan berlari menuju Pura Tegal Penangsaran untuk melaksanakan ritual Maburu.

Kini, tradisi Maburu telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional, dan keberadaan Patung Maburu diharapkan dapat menjadi simbol pelestarian serta media edukasi bagi generasi muda. “Dengan adanya patung ini, nilai-nilai budaya dan spiritual dalam ritual Maburu dapat terus diwariskan, sekaligus memperkuat identitas budaya Bali di tengah modernisasi,” ujarnya. (hms)