Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Media Promosi di Ruang Publik

(Dutabalinews.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Regu Quick Response melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di sejumlah titik fasilitas umum, Selasa (6/5).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Ia menegaskan bahwa banyak media promosi dipasang tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga perlu ditindak secara persuasif. Adapun lokasi penertiban tersebar di beberapa ruas jalan utama di Kota Denpasar, antara lain Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar.

Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP berhasil mencopot dan mengamankan berbagai media promosi, di antaranya: 1 buah baliho, 50 pamflet, 49 banner, 10 spanduk, 3 umbul-umbul, dan 8 papan nama. Dalam keterangannya, Bawa Nendra menyampaikan bahwa kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah serta untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. “Kami senantiasa mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (hms)

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Warung Babi Guling Chandra Terbakar