Pemkot Denpasar Usulkan 2 WBTB Untuk Ditetapkan Secara Nasional, Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur

(Dutabalinews.com), Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, kembali mengusulkan dua Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional. Langkah ini bertujuan melindungi dan melestarikan warisan budaya Kota Denpasar. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini, dua WBTB yang diusulkan adalah Gending Ancag-Ancagandari Br. Cerancam, Kesiman dan Baris Gede Telek dari Br. Belong, Sanur. Saat ini, keduanya tengah melalui proses verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat.

Setelah verifikasi, hasilnya akan dibawa ke sidang penetapan yang dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang. Jika lolos, keduanya akan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Menteri terkait. “Usulan ini menjadi angin segar bagi upaya pelestarian budaya Denpasar agar tidak diklaim pihak lain,” ujar Raka.

Sejak 2019, Dinas Kebudayaan telah aktif dalam proses penetapan WBTB dengan melakukan inventarisasi, penyusunan kajian akademis, dan produksi film dokumenter sebagai bagian dari persyaratan. Proses ini dimulai dari pencatatan hingga pengusulan penetapan ke tingkat nasional “Upaya ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari pelindungan dan pengembangan objek pemajuan kebudayaan di Denpasar,” tambahnya. (hms)

Baca Juga :  Ngerempah Wadak, Tradisi Pemersatu Krama di Desa Mengani