Kadisdikpora Denpasar Tegaskan Biaya Sewa Kantin Sekolah Rp2,5 Juta, Apresiasi Sidak AWK namun Harap Tak Ganggu Proses Belajar

(Dutabalinews.com), Pemerintah Kota Denpasar memberikan klarifikasi terkait sidak yang dilakukan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), di beberapa sekolah di Denpasar, termasuk SMP Negeri 3 Denpasar. Dalam sidak tersebut, AWK menyoroti sejumlah hal seperti harga sewa kantin yang disebut mencapai Rp20,5 juta, kursi bundar yang dianggap tidak layak, serta siswa yang belajar di laboratorium.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menyampaikan apresiasi atas sidak tersebut karena menjadi bahan evaluasi bersama. Namun, ia menegaskan bahwa biaya sewa kantin di SMPN 3 Denpasar hanya sebesar Rp2,5 juta, sesuai Keputusan Wali Kota Denpasar dan perjanjian sewa resmi antara Disdikpora dengan pihak sekolah. Dana sewa tersebut disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. “Kita perlu luruskan bahwa harga sewa kantin sudah ditetapkan Rp2,5 juta, ada Keputusan Wali Kotanya, dan perjanjiannya resmi saya yang tandatangani,” ujar Wiratama. Ia menambahkan, pihaknya berharap sidak serupa ke depan dapat dilakukan di luar jam belajar agar tidak mengganggu proses pembelajaran siswa.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Denpasar Ni Nengah Sujani turut memberikan apresiasi atas kunjungan AWK. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya nilai sewa Rp20,5 juta, karena yang berlaku adalah sesuai perjanjian resmi Rp2,5 juta. Terkait kursi bundar di laboratorium dan kegiatan belajar di lab, Sujani menjelaskan bahwa kursi tersebut sudah sesuai standar, sedangkan penggunaan ruang lab dilakukan sementara karena ruang kelas sedang dalam perbaikan. (hms)

Baca Juga :  ​Tingkatkan Kualitas “Lengis Tandusan”, Akademisi Unwar Rekomendasikan Penyaringan Bertingkat