Sektor Digital Jadi Andalan, Penerimaan Pajak Capai Rp42,53 Triliun
(Dutabalinews.com), Hingga 30 September 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.
Sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, dilakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga September 2025, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran:
-
Rp731,4 miliar pada 2020,
-
Rp3,9 triliun pada 2021,
-
Rp5,51 triliun pada 2022,
-
Rp6,76 triliun pada 2023,
-
Rp8,44 triliun pada 2024, dan
-
Rp7,6 triliun hingga 2025.
Penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,71 triliun hingga September 2025. Penerimaan tersebut berasal dari:
-
Rp246,45 miliar (2022),
-
Rp220,83 miliar (2023),
-
Rp620,4 miliar (2024), dan
-
Rp621,3 miliar (2025).
Penerimaan pajak kripto ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp4,1 triliun hingga September 2025. Penerimaan ini berasal dari:
-
Rp446,39 miliar (2022),
-
Rp1,11 triliun (2023),
-
Rp1,48 triliun (2024), dan
-
Rp1,06 triliun (2025).
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP, yang hingga September 2025 mencapai Rp3,78 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas:
-
Rp402,38 miliar (2022),
-
Rp1,12 triliun (2023),
-
Rp1,33 triliun (2024), dan
-
Rp931,12 miliar (2025).
Penerimaan Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli. Ia menambahkan bahwa ke depan, pemerintah akan terus memastikan seluruh potensi ekonomi digital — mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto — dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.