Proyek Lift Kaca Kelingking Dihentikan: Gubernur dan Bupati Instruksikan Bongkar Total

(Dutabalinews.com), Memperhatikan terjadinya lima jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali terkait upaya menjaga unteng alam, manusia, kebudayaan Bali, dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung I Made Satria memutuskan mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Gubernur juga memerintahkan agar dilakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan serta pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan.

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster didampingi Bupati Satria, Minggu (23/11) di Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar.

Gubernur mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar tidak kembali terjadi berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Gubernur menegaskan bahwa kegiatan investasi di Bali ke depan hendaknya didasarkan pada niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali.

Langkah tegas Gubernur juga menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali No. B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD. Disebutkan bahwa pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group berada pada tiga wilayah, yaitu:

Baca Juga :  Vietjet Sambut Liburan Akhir Tahun dengan Penambahan Pesawat dan Promo Menarik

Wilayah A: daratan di bagian atas jurang (Alas Hak: HM, HP, HPL). Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) seluas 563,91 m² yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung. Pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Wilayah B: daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali.

Wilayah C: pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Provinsi Bali.

Tiga jenis bangunan yang dibangun yaitu:

  1. Bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) seluas 563,91 m² di bibir jurang.

  2. Bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca sepanjang 42 meter.

  3. Bangunan Lift Kaca, restoran, dan pondasi (bore pile) seluas 846 m² dengan tinggi ±180 meter.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu:

1. Pelanggaran Tata Ruang

Diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009–2029.

  • Pembangunan Lift Kaca seluas 846 m² dan tinggi ±180 meter serta bangunan pendukung berada pada kawasan sempadan jurang dan tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali.

  • Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tanpa Rekomendasi Gubernur Bali dan tanpa Izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terkait kajian kestabilan jurang.

  • Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

  • Sebagian besar bangunan berada di wilayah perairan pesisir tanpa KKPRL.

Sanksi: Pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

2. Pelanggaran Lingkungan Hidup

Diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

  • Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Sanksi: Paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Baca Juga :  Alihkan Jalur Darat ke Laut, Pelindo III Siapkan Insentif Tarif Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan

3. Pelanggaran Perizinan

Diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

  • KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang.

  • PBG hanya untuk bangunan Loket Tiket seluas 563,91 m² dan tidak mencakup jembatan layang serta Lift Kaca seluas 846 m² dengan tinggi ±180 meter.

Sanksi: Penghentian seluruh kegiatan.

4. Pelanggaran Tata Ruang Laut

Diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.

  • Pondasi beton (bore pile) berada dalam Kawasan Konservasi Perairan pada zona perikanan berkelanjutan dan subzona perikanan tradisional, di mana pembangunan bangunan wisata seperti lift tidak diperbolehkan.

Sanksi: Pembongkaran bangunan.

5. Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya

Diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

  • Merubah keorisinalan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Rekomendasi DPRD Provinsi Bali:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

  2. Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca tersebut oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

  3. Seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab penuh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

  4. Apabila pembongkaran tidak dilaksanakan sesuai batas waktu, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ist)