LPS–OJK Perkuat Sinergi Awasi Perbankan, 128 BPR Bali Tercatat Sehat
(Dutabalinews.com), Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa nasabah perbankan harus memenuhi kriteria 3T agar dana simpanannya dapat dibayarkan ketika terjadi penutupan bank.
Hal tersebut disampaikan Bambang saat menerima kunjungan OJK dan Media Provinsi Bali di Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Senin (8/12/2025). Dalam kunjungan tersebut turut hadir Shabrina Kirgizia Hanum, Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, serta Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.
Adapun kriteria 3T tersebut yaitu:
-
Tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
-
Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
Menurut Bambang, dalam praktiknya masih ditemukan nasabah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga tidak mendapatkan klaim penjaminan saat bank ditutup.
“Jadi nasabah harus memastikan simpanannya dicatat dalam sistem bank. Jika bank dicabut izin usahanya dan simpanan tidak tercatat, maka LPS tidak bisa membayar klaim tersebut,” ujarnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa LPS dapat menempatkan dana jika diminta OJK. Aset LPS saat ini sekitar Rp270 triliun. Adapun tingkat bunga penjaminan LPS saat ini sebesar 3,5 persen untuk bank umum, 6 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valas. Kantor Perwakilan (KPw) LPS II Surabaya saat ini mewilayahi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
Lebih lanjut Bambang menyebutkan bahwa LPS memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari menjamin simpanan nasabah penyimpan, melakukan resolusi bank, hingga menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangan.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas sektor perbankan. OJK dan LPS bekerja beriringan dalam memonitor kesehatan BPR, termasuk proses penyehatan dan penanganan bank yang memasuki tahap resolusi.
Saat ini terdapat 128 BPR di Provinsi Bali dalam kondisi sehat. Sinergi OJK-LPS mencakup pertukaran data dan informasi, koordinasi penanganan bank bermasalah, hingga penguatan kepercayaan publik melalui edukasi dan literasi keuangan. Pertukaran informasi ini memperkuat fungsi pengawasan OJK sekaligus mendukung peran LPS sebagai penjamin simpanan.
“Dalam penanganan bank bermasalah, koordinasi dilakukan sejak tahap pengawasan intensif hingga proses resolusi bagi bank yang tidak dapat disehatkan. Pada fase ini, LPS berperan sebagai penjamin simpanan serta pelaksana resolusi,” jelasnya.
Melalui pertukaran data yang dilakukan secara rutin, kedua lembaga memastikan potensi gangguan pada stabilitas perbankan dapat dideteksi lebih awal dan ditangani secara terstruktur. Pertukaran data tersebut mencakup kondisi perbankan, perilaku nasabah, hingga dinamika sektor keuangan yang berkembang setiap waktu.
Terkait perekonomian Bali, Puji Rahayu menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali sangat baik dan melebihi rata-rata nasional. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan tingkat kemiskinan juga lebih rendah dari nasional. (ist)
