Pemerintah–BPJS Kesehatan Perkuat Komitmen UHC dalam Diskusi Publik Nasional
(Dutabalinews.com), Pemerintah bersama BPJS Kesehatan memperkuat komitmen nasional terhadap cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar Jumat (12/12). Kegiatan ini dihadiri jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta pemerhati jaminan kesehatan nasional sebagai refleksi bersama atas perjalanan Program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengapresiasi capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.
“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar pembiayaan JKN. Karena itu, penting menjaga efisiensi penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan,” ujarnya. Ia juga menegaskan perlunya penguatan pencegahan penyakit tidak menular serta reformasi JKN, mengingat beban pembiayaan terbesar masih berasal dari penyakit tidak menular.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi bangsa untuk menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Menurutnya, kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi bagi negara yang kuat dan sejahtera.
“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Capaian UHC bukan berarti kita bebas tantangan; setelah tercapai, muncul tantangan baru terkait keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan keluarga,” katanya. Ia menambahkan bahwa Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga dan harus dipastikan tetap melindungi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa menurut WHO, UHC berarti setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas kapan dan di mana pun dibutuhkan tanpa kesulitan finansial. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif (Upaya Kesehatan Perorangan/UKP).
Adapun Upaya Kesehatan Masyarakat seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit tetap menjadi mandat pemerintah. Budi menekankan pentingnya keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif guna mencegah peningkatan beban pembiayaan, sehingga program seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis perlu terus diperkuat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa sejalan dengan upaya promotif-preventif, BPJS Kesehatan telah mempopulerkan Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, diikuti jalan cepat tiga menit, dan diulang lima kali hingga total 30 menit. Gerakan ini dikembangkan BPJS Kesehatan dan terinspirasi dari latihan interval di Jepang untuk membantu menurunkan risiko hipertensi dan diabetes.
Ia juga memaparkan inovasi yang telah dihadirkan BPJS Kesehatan, seperti layanan BPJS Keliling untuk menjangkau daerah pelosok serta berbagai kanal layanan non tatap muka, termasuk Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, dan Care Center 165. Ghufron menambahkan bahwa peserta JKN telah mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk, ditambah kerja sama dengan rumah sakit bergerak dan perluasan jejaring layanan untuk memudahkan akses peserta.
Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai bahwa Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan Indonesia melalui penguatan budaya solidaritas. Menurutnya, sistem jaminan kesehatan bukan hanya memastikan akses layanan, tetapi juga membentuk pola pikir bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama. “Program JKN bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Budaya gotong royong yang menjadi prinsip JKN memperkuat struktur sosial ketika masyarakat memahami bahwa iuran mereka membantu orang lain yang sedang sakit,” ujarnya.
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Ia menegaskan pentingnya seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, turut menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan hanya capaian, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi negara agar seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.
