Wawali Denpasar Teken MoU Pidana Kerja Sosial Terpidana Bersama Kejari
(Dutabalinews.com), Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. menandatangani Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam acara penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12). Kegiatan ini sekaligus menegaskan sinergi Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial. Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen nyata dalam menerapkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif. Pidana kerja sosial dinilai memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif. Sementara itu, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman di bawah lima tahun, dilaksanakan paling lama enam bulan, tidak boleh dikomersilkan, serta harus memperhatikan kondisi dan mata pencaharian terpidana.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial melalui penyediaan sarana, pembinaan teknis, dan lokasi kegiatan yang aman serta bermanfaat. Ia berharap kerja sama ini dapat mendorong penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (hms)
