Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Perlindungan Subak WBD Jatiluwih dan Penguatan LP2B

(Dutabalinews.com), Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi dalam upaya pengendalian dan perlindungan subak (situs WBD) Jatiluwih yang sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari tata ruang, aset dan perijinan sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha,S.H.,M.H. bersama Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai,S.H. ini juga untuk mendorong penguatan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat petani di wilayah tersebut.

“Rekomendasi Pansus TRAP ini kami sampaikan kepada Pimpinan/Ketua DPRD Provinsi Bali untuk dipastikan/ditindaklanjuti kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sesuai ketentuan sebagaimana mestinya,” ujar Made Supartha di Denpasar, Jumat (9/1/2026).

Berikut rekomendasi Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali:

1. Dipastikan Negara hadir menjaga secara ketat terpeliharanya Situs Warisan Budaya Dunia (DTW) UNESCO (termasuk sawah Jatiluwih).

2. Memastikan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Tabanan hadir melakukan upaya pengendalian dan perlindungan subak (situs WBD), yang sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari tata ruang, aset dan perijinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendorong penerapan kebijakan moratorium khusus terhadap 13 Bangunan di Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang
menjadi temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pansus TRAP mendorong penguatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat petani di wilayah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B).

5. Peninjauan Kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap Lembaga Pengelolaan Kawasan DTW Jatiluwih atas Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih dengan membentuk Badan Pengelola baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencangkup seluruh lanskap Warisan
Budaya Dunia Jatiluwih yang secara aktif melibatkan instrumen masyarakat di dalam struktur kepengurusannya.

Supartha menegaskan rekomendasi Pansus TRAP tentang Pengendalian dan Perlindungan Subak (Situs WBD) ini sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari Tata Ruang terkait Evaluasi Persawahan di Desa Jatiluwih Tabanan.

Dijelaskan berdasarkan tindakan Forum Penataan Ruang Kabupaten Tabanan telah memberikan Surat Peringatan (SP) (1)(2)(3) terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan pertanian abadi (LSD/LP2B) WBD Jatiluwih dan tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0 untuk Peserta JKN Menunggak

Berdasarkan temuan dan evaluasi, dilakukan sidak oleh Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama OPD Pemprov Bali, OPD Pemkab Tabanan dengan melakukan penutupan sementara, pemasangan Satpol PP line pada 13 bangunan yang melanggar.

Tindakan penutupan sementara, dilakukan untuk perlindungan lahan pertanian abadi (LSD/LP2B) serta Penguatan Tata Ruang ditemukan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga peraturan daerah yang mengatur tata ruang, aset dan perijinan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah sebagai Upaya Menjaga Keberlanjutan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih. (ist)