OJK Dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan di Indonesia Anti-Scam Centre
(Dutabalinews.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan (scam).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi serta Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Penandatanganan PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan dipermudah dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui Laporan Pengaduan Polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan pengaduan tersebut diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan proses penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, dalam hal ini OJK dan Polri, untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Selain itu, PKS ini juga memuat beberapa ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari oleh semakin meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan (scam) di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Kondisi serupa juga terjadi di berbagai negara lain.
Pembentukan IASC merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri. IASC menjadi forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya dalam percepatan proses pengembalian dana kepada korban, serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Selain itu, masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga yang tidak logis, dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp (0811 5715 715), atau email konsumen@ojk.go.id.
