BPD ABUJAPI Bali Gelar Rakerda, Tingkatkan Soliditas dan Profesionalitas Iklim Usaha Jasa Pengamanan

(Dutabalinews.com), Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPD ABUJAPI (Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia) Bali, digelar, Selasa (12/5/2026) di Hotel Harris Kuta.

Rakerda dengan tema ‘Perkuat Sinergi dan Mewujudkan Badan Usaha Jasa Pengamanan Profesional dan Bermartabat’ dibuka Dirbinmas Polda Bali Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.IK., M.Han.

Ketua Panitia Rakerda Ida Bagus Pasma melaporkan melalui momentum ini diharapkan membangun sinergitas, silaturahmi dan meningkatkan kinerja ABUJAPI di masyarakat.

“Saya harapkan peserta dapat memberikan masukan dan kritik untuk kemajuan ABUJAPI. Mari kita jaga suasana rapat tetap kondusif dan nyaman,” ucapnya.

Rakerda juga menekankan pembinaan security yang kompeten dan profesional, berdaya saing dan menjadi mitra Polri. Anggota ABUJAPI diharapkan saling bersinergi, dinamis dan demokratis dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu Ketua BPD ABUJAPI Bali, Dewa Putu Suyasa, S.Pd. berharap Rakerda ini membawa manfaat bagi semua pihak, khususnya pemilik usaha jasa pengamanan di Bali.

“Hal paling penting bagaimana kita memiliki kesepakatan bersama, bagaimana menjadikan BUJP lebih sehat, profesional, dan mampu bersaing dalam kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” jelasnya.

Dikatakan diberlakukannya PP 25, pelaku usaha sangat diuntungkan karena legalitas usaha kini cukup sekali dan berlaku selama perusahaan itu berdiri. “Ini adalah kemudahan besar yang harus kita manfaatkan untuk membangun perusahaan yang lebih kuat dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, hadirnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga menjadi angin segar, bukan hanya bagi profesi satpam, tetapi juga para pengusaha BUJP. Karena aturan ini memberikan arah yang lebih jelas terhadap kesejahteraan, standar kerja, dan profesionalisme tenaga pengamanan.

“Untuk itu, pada momentum rakerda ini, saya mengajak seluruh rekan-rekan BUJP untuk bersama-sama merumuskan standarisasi fee management bagi BUJP yang beroperasi di wilayah hukum Polda Bali.
Kita harus memiliki standar yang jelas.
Selama ini pola persaingan sering terjadi dengan cara menurunkan fee demi memenangkan pekerjaan,” pungkas Dewa Suyasa.

Direktur Binmas Polda Bali Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.IK., M.Han. mengatakan Rakerda ABUJAPI Bali menjadi langkah untuk lebih baik lagi. Namun, supaya dipahami kondisi di lapangan.

Baca Juga :  PLN Luncurkan Centralized Command Center untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan

“Kita harus pahami bersama kondisi di masyarakat, sebab di zaman sekarang ini belum ada peraturan apabila perusahaan yang tidak menempatkan satpam bergarda utama, direkturnya dihukum tiga tahun, ya belum ada. Apabila Disnaker tidak menyetujui hasil Rakerda maka dihukum dua tahun, ya ngak ada seperti itu. Tapi, supaya peraturan bisa dipahami lagi ke depannya,” ujarnya santai. (ist)