Tiga Hakim Dan Dua Pegawai PN Denpasar Positif Covid-19, Sidang Ditiadakan Hingga 2 September

(Dutabalinews.com),Pengadilan Negeri Denpasar mengambil langkah menutup sidang selama 2 minggu ke depan (19 Agustus hingga 2 September 2020). Hal itu karena adanya 3 hakim dan dua panitera di pengadilan setempat dinyatakan positif Covid-19.

Wakil Ketua PN Denpasar, Dr. I Wayan Gede Rumega, SH.MH saat dihubungi di Denpasar, Selasa (18/8/20), mengatakan, meski ditutup dua pekan, pengadilan masih tetap melayani pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK. Baik itu perkara pidana, tipikor dan perdata/PBI serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak dari pukul 08.30 Wita hingga 15.00 Wita.

“Pak Kepala Pengadilan Tinggi yang memerintahkan untuk melakukan penutupan ini. Pak Dirjen Kehakiman juga sudah memgetahui terhadap kondisi yang ada di PN Denpasar saat ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, penutupan pelayanan berlaku untuk pelayanan pendaftaran perkara dan persidangan yang masa penahanannya panjang, serta persidangan perkara perdata. Sedangkan pelayanan pidana umum yang masa penahanannya mendekati habis tetap dilaksanakan.

Pihak PN Denpasar juga sedang menyusun jadwal penugasan masing-masing panitera pengganti untuk mendampingi pelaksanaan persidangan nanti. “Mudah-mudahan teman-teman yang terkonfirmasi positif segera membaik, dan aktivitas pelayanan kembali normal seperti sebelumnya,” jelasnya.

Ditambahkan selain ditemukan kasus positif, dari tracing yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, juga ditemukan 15 pegawai termasuk seorang pedagang di kantin PN Denpasar juga dinyatakan reaktif. “15 orang yang reaktif, hasil swab-nya belum kita ketahui,” kata Rumega. (bro)

Baca Juga :  ​Munas VI Aptikom di Bali, Sekjen Prof. Dr. Achmad Beny Mutara Calon Kuat Ketua Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *