Wartawan Kesulitan Meliput Sidang Jerinx SID, Kepala PN: Aturan Masuk Kewenangan Hakim

(Dutabalinews.com),Sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang digelar di PN Denpasar, Selasa (13/10/20) berlangsung tertutup. Akibatnya awak media kesulitan untuk meliput sidang yang seharusnya terbuka untuk umum itu.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, yang semula diperkirakan bakal memudahkan wartawan meliput justru sangat tertutup.

Nampak hanya petugas serta kerabat yang boleh masuk. Bagaimana dengan para insan pers? “Mbak dari mana, sudah dapat ijin tidak. Silakan keluar kalau tidak ada ijinnya,” tegur salah seorang penjaga kepada wartawati sebuah media tv. 

“Lho saya media, kenapa tadi orang masuk bisa, kok saya tidak, saya mau meliput,” jawab wartawati tersebut. Namun petugas tetap melarang. “Maaf silakan keluar,” saut petugas berseragam lengkap tersebut. Hal senada juga dialami wartawan lainnya meski sudah mengatakan akan meliput sidang. “Liputan apa? Silakan keluar,” ujar petugas.

Saat dikonfirmasi, Ketua PN Denpasar Soebandi.SH, MH mengatakan aturan masuk ruang sidang menjadi kewenangan hakim. Dirinya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi sehingga banyak media yang tidak bisa melakukan tugasnya saat sidang.

Ke depan kata dia, akan diatur untuk menyediakan sound system sehingga tidak harus menyaksikan persidangan dari dalam ruangan. “Ini masih kita akan coba atur, termasuk jumlah pengunjung yng bisa masuk ruang sidang,” ujarnya singkat.
Pantauan dsri luar sidang, Jerinx SID kali ini tampil rapi dengan baju hem warna putih dan celana kain warna hitam serta sepatu mengkilap. Rambutnya yang dijigrak tetap menampikan performan dirinya sebagai Jerinx.
Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadinya. Hingga saat ini, pria asal Gianyar ini masih tetap berada dalam tahanan di rutan Polda Bali.
Ia dilaporka setelah menulis postingan kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (bro)

Baca Juga :  Touring Gabungan Honda PCX Sambut Kemerdekaan Bareng 11 Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *