Ketua Organda Bali: Kartu Pengawas dan Buku Uji Kendaraan Jadi Kendala

(Dutabalinews.com),Ketua DPD Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra bersama Pengurusserta Ketua DPC/DPU Organda Bali melakukan audensi ke DPRD Bali dan diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi.

Audensi untuk membahas terkait Pasal 13 butir 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan.

Dalam Pasal 13 butir 1 tersebut ada beberapa poin yang dirasakan mengganjal yakni di poin satu terkait kartu pengawas yang masih berlaku dan poin dua terkait buku uji kendaraan yang masih berlaku yang dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk bisa memperpanjang STNK.

“Kami selaku wajib pajak tentu sulit untuk bisa memenuhi, nah kalau gak bisa terpenuhi bagaimana caranya kita melakukan perpanjangan STNK,” ujar Eddy Dharma Putra, Jumat (6/8) di Denpasar.

Menurutnya, dalam dua poin tersebut dirasakan sangat memberatkan masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor. Apalagi Gubernur Bali sendiri juga sudah mengeluarkan kebijakan yakni adanya pemutihan (bebas denda). Karena ada dicantumkan dua poin itu di dalam Pergub Bali Nomor 8 tahun 2020 di Pasal 13 butir 1 tentu menjadi kendala buat masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor.

“Saya selaku DPD Organda Bali berhatap agar dua poin tersebut bisa dihilangkan terutamanya terkait kartu pengawas dan buku uji kendaraan yang masih berlaku,” terangnya.

Eddy Dharma Putra juga menyampaikan dalam Pergub Bali Nomor 8 tahun 2020 tersebut di Provinsi lainya seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jogya, dan beberapa Provinsi yang ada diseluruh Indonesia tidak pernah mencantumkan dua poin tersebut, sebab dua poin tersebut sangat memberatkan masyarakat pengguna wajib pajak kendaraan bermotor terutamanya dalam pengurusan perpanjang STNK. 


Sembari menambahkan, semoga dua poin tersebut segera dicabut di dalam Pergub Bali Nomor 8 tahun 2020 Pasal 13 butir 1 yang dirasakan yang sangat memberatkan masyarakat pengguna wajib pajak kendaraan bermotor untuk bisa mengurus surat-surat kendaraan. (sus)

Baca Juga :  Forum Bela Negara Apresiasi Prabowo Subianto Jabat Menhan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *