Beraksi di Lima TKP, Pelaku Jambret Dibekuk Polresta Denpasar
(Dutabalinews.com),Muhammad Effendi (31 tahun) dibekuk jajaran Reskrim Polresta Denpasar, Polda Bali, karena melakukan kejahatan di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Denpasar.
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Kasat Reskrim Polresta, Kompol Wayan Arta Ariawan dalam giat rilis di Mako Polresta Denpasar, Senin (7/10/2019), mengatakan pria kelahiran Mojokerto itu ditangkap karena adanya laporan dari korban Ni Wayan Iyennita yang dijambret saat melintas di Jalan Serma Jodog, dekat Kampus Unud, Denpasar, pada 11 September 2019, pukul 17.30 Wita.
“Modus yang digunakan pelaku ini dengan cara mengambil paksa (jambret ) barang berupa satu telepon genggam milik korban Iyennita yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp4 juta,” ucap Benny.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, korban yang dari rumahnya berjalan kaki hendak menuju ke apotik dan sedang membuka email menggunakan HP. Tiba-tiba dari belakang datang pelaku mengendarai Honda Scoopy mendekati korban.
Selanjutnya pelaku merampas atau menarik paksa HP korban dengan menggunakan tangan kiri. Sempat terjadi tarik menarik namun HP dapat diambil oleh pelaku. Saat kejadian korban semat berteriak “maling maling”, kemudian dikejar oleh masyarakat yang ada di sekitar TKP.
Namun, pelaku berhasil lolos. “Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan informasi dari korban dan masyarakat sekitar TKP yang mengetahui ciri-ciri pelaku.
Kemudian, pada Jumat (4/10/2019) pukul 16.00 Wita, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Letda Reta Yangbatu Kauh Denpasar beserta barang bukti HP merk OPPO F.11,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi jambret yakni di pinggir Jalan Keboiwa Gatsu, pada Agustus 2019, dimana korbannya seorang perempuan menaruh tas di pijakan kaki depan SPM Yamaha Mio dan barang yang diambil sebuah tas yang berisikan telepon genggam.
Aksi kedua pelaku dilakukan di pinggir jalan dekat Rumah Sakit Sanglah Denpasar, pada Agustus 2019, dimana korbannya seorang perempuan sedang berjalan kaki dan mengambil sebuah HP.
TKP ketiga, pelaku beraksi di pinggir jalan belakang Kampus UNUD Denpasar, juga pada Agustua 2019, dimana korbannya seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki dan mengambil sebuah HP merk OPPO, yang dijual pelaku melalui Online dengan harga Rp900 ribu.
Yang keempat dilakukan pelaku di pinggir jalan belakang Kampus Unud Denpasar dengan korbannya seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki dan mengambil telepon genggam dan dijual seharga Rp900 ribu.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ucap Benny. (bro)