Bule Simpan Kokain dan Ganja Diadili
(Dutabalinews.com), Ian Andrew Hernandez (31), warga Amerika Serikat diadili di PN Denpasar, Rabu (16/10/2019) karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis kokain dan ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika,SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pria kelahiran California pada 7 Agustus 1988, ini ditangkap petugas Polresta Denpasar pada Kamis (23/5/2019), sekitar pukul 20.00 Wita,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai majelis hakim Kony Hartanto itu.
Tedakwa diamankan petugas di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung narkotika jenis kokain tersimpan di saku celana.
Selain itu, dari dashboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan 1 buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna Kuta Utara kembali ditemukan 9 plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto.
Menanggapi dakwaan ini, Hernandez yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana, tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan mendengar kesaksian dari kepolisian. (bro)