Tendang Pengendara Motor, Bule Australia Diadili

(Dutabalinews.com),Nicholas Carr (29), asal Australia yang sempat viral di media sosial karena ulahnya menendang sejumlah pengendara motor
di Jalan Sunset Road Kuta, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10/2019).

“Perbuatan ini melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan,” kata Jaksa Penuntut Umum I Made Gede Bamax di hadapan hakim yang diketuai Hakim Subandi.

Ulah bule yang diduga mabuk ini terjadi pada 10 Agustus 2019, sekitar pukul 05.30 Wita, dimana terdakwa yang diduga dalam kondisi mabuk berlari ke tengah jalan dan menendang korban I Wayan Wirawan (23) yang mengendarai sepeda motor.

Tendangan terdakwa mengenai pinggang yang mengakibatkan korban terjatuh. Ulah terdakwa yang sebagai turis itu, dinilai telah merusak citra pariwisata di Bali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serta motor yang dikendarainya mengalami kerusakan.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengerusakan di Cirkle K depan Hotel Pave serta pengrusakan kaca jendela restaurant Wahaha. Ulahnya yang menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut meresehakan warga.

Saat terdakwa menabrakkan diri pada mobil yang melintas hingga terpental barulah berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan.

Terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU, tidak dibantah terdakwa yang sebelumnya menginap di Pelangi Bali Hotel, Seminyak. Pihak JPU akhirnya melanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. (bro)

Baca Juga :  ​Jaga Kualitas Layanan, Teknisi Honda Ikuti Uji Kompetensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *