Diadili, Selundupkan Bibit Lobster ke Vietnam

(Dutabalinews.com),Agus Tri Haryanto (36) asal Wonogiri dan Eko Rizky Andika (26) asal Pejarakan, Buleleng, diadili di PN Denpasar, Jumat (18/10/2019) atas kasus 110 bibit lobster yang akan dibawa ke Vietnam.

JPU Assri Susantina,SH di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH,MH menyatakan pada 6 September 2019, terdakwa Agus Tri Haryanto memesan bibit lobster pada Johan (belum ditangkap). Agus memesan sebanyak 110 ekor.

Selanjutnya pada 8 September, Johan meminta terdakwa Eko Rizky Andika untuk mengambil bibit lobster di Padanggalak, Denpasar Timur.

Johan mendatangkan lobster itu dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal cepat dan diturunkan di perairan Taman Ujung, Karangasem.

Kemudian dengan menggunakan mobil box, bibit lobster itu dibawa ke Padanggalak, Denpasar. Namun setibanya di Padanggalak, oleh terdakwa Eko disepakati bertemu di Penginapan Sayang Residence, Jalan Bedugul, Sidakarya.

Disana Eko, Agus dan Johan bertemu. Dan setelah transaksi, dan Johan meninggalkan penginapan, polisi datang dan menangkap Eko dan Agus. “Hasil pemeriksaan, Agus berencana menjual bibit lobster itu ke Vietnam. Pola pengirimannya dengan jasa paketan barang,” urai Jaksa di ruang sidang Kartika.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI tentang perikanan lengkap dengan perubahannya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ke-dua, JPU memasang Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dakwaan ke-tiga ialah Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 66 UU RI Nomor 16/1992 tentang karantina Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi. Terhadap keterangan para saksi, kedua terdakwa juga membenarkan. Sidang akan dilanjutkan dengan tuntutann JPU. (bro)

Baca Juga :  Arsenio Algifari Raih Dua Podium di Kejurnas Motocross 2024 Seri Wonosobo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *