Kasus Manipulasi Administrasi Hukum, PN Denpasar Adili Harijanto

(Dutabalinews.com),Pengadilan Negeri Denpasar mengadili terdakwa Harijanto K (65) pemilik PH Grup, karena diduga melakukan manipulasi kepemilikan saham dan memberikan keterangan palsu, dalam sidang Selasa (12/11/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dan Eddy Arta Wijaya mendakwa Karjadi melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa diduga telah melakukan praktik manipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham,” kata Jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Sobandi itu.

Diberitakan sebelumnya, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono K.

Tidak tanggung-tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Harijanto diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam.

Saat itu ia hendak ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO. Dalam persidangan
Harijanto terlihat terus tertunduk selama mendengarkan dakwaan setebal 8 halaman, yang dibacakan Jaksa secara bergiliran. Persidangan juga dipenuhi pengunjung, yang notabene karyawan dari Hotel Kuta Paradiso. (bro)

Baca Juga :  Kaki dan Tangan Diborgol, 20 Pelaku Narkotika "Dipamerkan" di Lapangan Renon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *