Munas “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Advokat Profesional” Digelar di Bali
(Dutabalinews.com), Peradi SAI akan menggelar Munas di Bali pada tanggal 25-27 Juli di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Badung pada 25–27 Juli 2025. Munas yang mengangkat tema “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Advokat Profesional” akan memilih ketua umum baru yang akan menggantikan Dr. Juniver Girsang yang sudah dua periode memimpin, membahas pertanggungjawaban pengurus, perubahan anggaran dasar serta penguatan etika profesi.
Demikian disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Munas I Wayan Purwitha,S.H.,M.H. didampingi Ketua Koordinator Kesekretariatan dan Protokol, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., Pande Maya Arshanti, S.H., M.H. (Bendahara), Johanes Matia Vianney Graciano, S.H.,M.H. (Seksi Humas dan Publikasi) dan I Made Kariada, S.E, S.H.,M.H. dari Seksi Persidangan dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (18/7/2025).
Mengawali munas, menurut Purwitha akan dilaksanakan seminar nasional dengan tema “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM”. Seminar akan menghadirkan empat tokoh nasional sebagai pembicara yakni Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Hakim Agung Prof. Dr. Yanto dan Ketua Umum DPN PERADI SAI Dr. Juniver Girsang.
Seminar akan diikuti lebih dari 600 peserta dari 48 DPC dan DPD Peradi SAI serta undangan kepada 15 fakultas hukum di Bali dan peserta lainnya. Purwitha menjelaskan seminar akan menyuarakan aspirasi advokat terhadap RUU KUHAP yang kini dibahas DPR RI. “Ini bentuk kontribusi konkret kami dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih menjamin perlindungan saksi dan terdakwa,” ujarnya.
Diskusi akan difokuskan pada penguatan pendampingan hukum sejak tahap klarifikasi yang selama ini kerap diabaikan. “Dalam KUHAP versi saat ini, advokat seringkali hanya bisa mencatat, tak bisa memberi nasihat hukum kepada klien sejak awal diperiksa. Dalam naskah baru, usulan Peradi SAI agar advokat dapat memberi advice pada tahap klarifikasi dan ini telah disetujui Komisi III,” ujar Purwitha.
Sementara itu Ketua Koordinator Kesekretariatan dan Protokol, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menekankan Munas bukan sekadar agenda rutin, melainkan sarana edukasi hukum. “Di tengah geliat transformasi digital, PERADI SAI akan menunjukkan diri sebagai pelopor profesionalisme berbasis teknologi, termasuk penggunaan e-voting, sistem digital berbasis barcode hingga dokumentasi paperless,” ujar Ngastawa.
Purwitha menambahkan sebagai bentuk keterbukaan, sistem one person one vote akan diterapkan dalam pemilihan ketua umum. Semua anggota punya hak suara. Namun, karena keterbatasan tempat sehingga pendaftaran ditutup pada 16 Juli. Ditegaskan, Munas mengedepankan prinsip demokratis, transparan, partisipatif, profesional, transformatif dan fully compliant. Munas diharapkan dapat memperkuat kelembagaan organisasi dan memberi dampak positif bagi reformasi sistem hukum nasional.
“Kami ingin munas kali ini jadi pesta hukum yang penuh kehangatan, bukan ajang adu kursi,” pungkas Purwitha. Untuk itu peserta akan disuguhkan dengan berbagai hiburan mulai dari tari tradisional, band dan DJ. (ist)