Barantin Tegaskan Peran Strategis dalam Pembahasan RUU Pangan Bersama Komisi IV DPR RI
(Dutabalinews.com), Badan Karantina Indonesia (Barantin) semakin menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional.
Barantin hadir dan aktif dalam jaring pendapat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan oleh Komisi IV DPR RI Masa Sidang II, Tahun Sidang 2024-2025.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih dikenal Titiek Soeharto memimpin kunker dan jaring pendapat yang berlokasi di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bali.
“Kami (Komisi IV DPR RI) mengumpulkan bahan-bahan melalui jaring pendapat ini dan membawanya untuk disinkronisasi di DPR RI. Dengan demikian RUU Pangan ini mendapatkan masukan yang komprehensif,” tutur Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto dalam jaring pendapat penyusunan RUU Pangan, Jumat (21/11) lalu.
Deputi Bidang Karantina Ikan Drama Panca Putra hadir mewakili Barantin yang didampingi Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Abdul Rahman dan Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bali, Heri Yuwono. Kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam pembentukan RUU Pangan.
“RUU Pangan menjadi isu pembahasan strategis dan Barantin telah menjalankan fungsi vitalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2019 dan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia,” ujar Drama.
Drama menjelaskan peran penting Barantin yang mendapatkan dukungan Komisi IV DPR RI tugas dalam pelindungan sumber daya alam hayati, yaitu mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam produksi pangan. Implementasinya melalui sistem biosekuriti dan sinergi dengan pemangku kepentingan.
Tindakan Karantina Menjaga Keamanan Pangan
Berdasarkan data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust), Barantin melalui Karantina Bali telah melakukan tindakan karantina untuk antar-area sebanyak 3.626 sertifikat domestik masuk dan 4.404 sertifikat untuk domestik keluar. Kegiatan sertifikasi ini untuk menjamin keamanan pangan dan memastikan komoditas pangan yang dilalulintaskan sehat serta bebas dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.
Barantin ikut berperan dalam pengawalan ekspor dengan memfasilitasi dan memastikan komoditas ekspor Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan negara tujuan, yang secara tidak langsung mendukung rantai pasok pangan global dan ekonomi nasional. Data periode Januari-Oktober 2025, sertifikasi ekspor yang dilakukan Karantina Bali sebanyak 2.011 sertifikat.
Adapun beberapa komoditas unggulan ekspor dari Bali antara lain benih bandeng, tuna, cumi-cumi, manggis, bunga potong, vanili, reptil, kumbang, dan kepompong.
“Selain itu, pengawasan keamanan pangan yang telah dilakukan oleh Barantin dengan melaksanakan tindakan karantina terhadap barang yang masuk, termasuk pemeriksaan keamanan dan mutu pangan serta pakan, baik pada tahap pre-border, border , maupun post-border,” jelas Heri Yuwono.
Heri menambahkan, demi menjaga kesehatan komoditas dan keamanan pangan Karantina Bali telah melakukan tindakan penahanan, penolakan, dan pemusnahan. Hal demikian karena tidak terpenuhi persyaratan perkarantinaan. Data hingga November ini, jumlah penahanan sebanyak 62 kali, penolakan 103 kali, dan pemusnahan 18 kali.
Barantin juga telah mengembangkan sistem intelijen dan kerja sama dengan instansi terkait. Barantin berupaya mengatasi tantangan perdagangan bebas dan ancaman biosekuriti yang berisiko mengoyahkan ketahanan pangan Indonesia. Menjaga tercapainya Asta Cita dalam mewujudkan swasembada pangan. (ist)
