Bule Inggris Kasus Narkoba Divonis Tiga Tahun, Jaksa Akhirnya Banding

(Dutabalinews.com),Jaksa Kejari Denpasar melakukan upaya banding terkait putusan majelis Hakim PN Denpasar, pada Senin (6/1/2020) lalu, yang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Gilles Thomas Allcard William (43) asal Inggris tarkait kasus narkoba.

Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (13/1/2020) membenarkan upaya banding tersebut dan memori banding telah diserahkan ke PN Denpasar beberapa waktu lalu. “Benar, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim terhadap bule Inggris itu,” ucap Eka.

Banding dilakukan jaksa, mengingat pasal yang dibuktikan jaksa berbeda dengan putusan hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum D.I. Rindayani menuntut bule tersebut melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara.

Namun, hakim PN Denpasar memiliki pandangan lain dalam amar putusannya yang menilai bule Inggris itu hanya melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahguna narkoba.

Kasus ini bermula saat terdakwa bersama teman wanitanya, digrebek dua anggota Sat Narkoba mendatangi Vila Ning Kamar Nomor 3, Banjar Sindu Kelod, Desa Sanur, Denpasar Selatan pada 30 April 2019, Pukul 22.00 Wita.

Dimana petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas alchard. Saat diiterogasi petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp3 juta yang dibayar tunai dan mengambil barang haram itu didaerah Kerobokan, Kuta, Badung.

Selain itu petugas juga menggeledah teman wanita Thomas bernama Putri Rahmawati dan menemukan tiga klip sabu-sabu di meja riasnya dengan berat total 0,40 gram dan empat klip kokain dengan berat 0,02 gram serta dua klip tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram. Kepada petugas Putri Rahmawati nengaku membeli sabu itu Rp1,3 juta dan tembakau gorila dibeli secara online seharga Rp600 ribu. (bro)

Baca Juga :  Jambret Tas Wisatawan Belanda, Bule Australia Diadili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *