Simpan 521,11 Gram Hasish, Warga Rusia Terancam 15 Tahun

(Dutabalinews.com),Gara-gara menyimpan jasish 521,11 gram dalam 6 paket plastik, warga Rusia, Andrew Ayer (31) dijerat pasal berlapis dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar I.B. Putu Swardharma Putra dalam sidang diketuai Hakim Kimiarsa dengan anggota I.G.N. Putra Atmaja dan Wayan Kawisada menyatakan terdakwa melanggar Pasal 115 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum membawa, membawa, mengangkut, mengirim, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” kata Jaksa.
Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika tidak mengajukan esepsi dan sidang dilanjutkan pada pekan depan guna pemeriksaan saksi.

Terdakwa ditangkap di café Jalan Sunset Road Kuta, Badung, pada Selasa (1/10/2019) pukul 22.00 Wita, karena menyimpan 6 paket hasish dalam tas ranselnya dan akan menjualnya kepada wisatawan asing yang datang ke Bali.

Menurut pelaku, hasish tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online dan tidak kenal orang yang menjual. Terdakwa mengaku membeli hasish tersebut dengan cara uang ditransfer kepada seseorang, kemudian pelaku akan menunggu tempelan, hasish tersebut pelaku jual kepada pelanggan khusus warga asing. (bro)

Baca Juga :  Peringati HUT ke-42, Yayasan Pendidikan Ngurah Rai Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *