Lima Terdakwa Pengeroyok Korban hingga Tewas Dituntut Delapan Bulan Penjara
(Dutabalinews.com), Lima terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Umbu Wedo Galing Lahello dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (7/2). Kelima terdakwa adalah I Kadek AI alias Dek Kung (23), I Gede JA alias Dede (25), I Wayan AAP alias Bojes (23), I Ketut ASP alias Penjor (26) dan I Putu YS (21).
Di muka sidang, jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Yaitu dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama delapan bulan,” sebut jaksa. Dijelaskan kasus yang menjerat kelima terdakwa ini terjadi pada tanggal 2 September 2018 sekira pukul 00,01 Wita di depan Mini Market Wahyu Jalan Raya Pamogan, Denpasar Selatan.
Kejadian ini berawal saat terdakwa Dede yang membonceng anaknya ditabrak oleh korban, Umbu Wedo Galing Lahello yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Atas insiden ini, Dede langsung mendekati korban dan berkata “kamu mau ganti rugi nggak,” yang dijawab korban tidak punya uang sambil mendorong terdakwa Dede.
Mendapat perlakuan seperti itu, terdakwa Dede langsung memukul korban dengan menggunakan helm dan mengenai leher sebelah kiri korban. Setelah itu, terdakwa Dede menghubungi Dek Kung. Lima menit kemudian datang Dek Kung dan terdakwa lainnya. Setelah memarkir motornya, Dek Kung langsung mendekati terdakwa Dede dan bertanya,” ne jelemane?” (Ini orangnya) yang diiyakan oleh Dede.
Terdakwa Dek Kung langsung mendekati korban dan melayangkan tinjunya yang mengenai bahu sebelah kiri sehingga korban terdorong ke belakang. Sejurus kemudian, korban dibawa ke tengah jalan dan langsung menjadi bulan-bulan para terdakwa. Saat pengeroyokan berlangsung, datang petugas Bankamdes untuk melerai dan mengamankan para terdakwa. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya hingga kemaluannya mengeluarkan darah. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUP Sanglah. Namun karena luka yang cukup parah, nyawa korban tidak dapat tertolong. Dari hasil visum, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala kanan yang menyebabkan perdarahan. Dalam tuntutan disebutkan pula, antara kelima terdakwa dengan keluarga korban sudah saling memaafkan. Para terdakwa juga menyantuni dan membiayai biaya pemakaman korban. (eli)