Simpan Tiga Paket Sabu, Mantan Pemandu Lagu Dituntut Tiga Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Mantan Pemandu Lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam di Suwung, Bantan Kendal, Denpasar bernama Elisa TAW yang terjerat kasus Narkotika, Kamis (28/2/) dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan wanita asal Semarang, Jawa Tengah ini terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunkan narkotika untuk dirinya sendiri.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi dirinya sendiri. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Jaksa Kejari Denpasar itu dalam tuntutannya.

Menyikapi tuntutan jaksa, terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,46 gram itu langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya, terdakwa memohon keringanan hukuman. Elisa ditangkap polisi karena adanya laporan masyarakat yang mengatakan ia memiliki narkotika.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2018 di kamar kosnya Jalan Mertasari Sanur. Saat diamankan, petugas menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotia jenis sabu, dijawab oleh terdakwa ada dan disimpan di dalam lemari.

Atas pengakuan itu langsung dilakukan penggeledahan di dalam lemari terdakwa. Hasilnya polisi penemukan 3 paket sabu masing-masing seberat 0,06, 0,16 dan 0,27. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat sabu dengan membeli dari orang yang bernama Bara seharga Rp 1.100.000. Sabu itu, oleh Bara ditempel di salah satu pot di dapan kos terdakwa. (esa)

Berikan Komentar